Jakarta - Kementerian Kesehatan RI menyatakan vaksin meningitis tak lagi wajib bagi warga yang ingin melaksanakan ibadah Umrah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah.

"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," demikian isi surat edaran tersebut seperti yang diterima detikcom, Senin (14/11/2022).

Meski tak lagi diwajibkan, calon jemaah Umrah tetap disarankan melakukan vaksinasi meningitis jika memiliki riwayat penyakit komorbid. Pemerintah juga tetap menyediakan layanan vaksin Meningitis di fasilitas kesehatan.

"Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," lanjut edaran tersebut.

Sebelumnya Kemenkes sepakat akan mengikuti pedoman yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai regulasi baru terkait prasyarat kesehatan keberangkatan haji dan umrah.

Seperti diketahui Arab Saudi telah mengeluarkan berbagai kelonggaran terkait kebijakan Umrah salah satunya terkait vaksin Meningitis.

"Saat ini kita pakai pedoman yang dikeluarkan Kementerian Agama, kita ikutin supaya jamaah kita tidak jadi terhambat ibadahnya karena masalah ini," kata Syahril dalam konferensi pers daring melalui kanal YouTube Kemenkes RI, Kamis (10/11/2022).


Sumber: https://travel.detik.com/travel-news/d-6405405/tak-lagi-wajib-vaksin-meningitis-bagi-jamaah-umrah