Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pemerintah Indonesia sama sekali tidak berwenang dalam mengelola visa haji mujamalah atau visa haji furoda. Kewenangan Kementerian Agama adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia, yang di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.


Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan peraturan terkait visa haji mujamalah diatur di Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


"Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia," kata Hilman Latief dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).


"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," imbuhnya.


Sementara itu, terkait teknis keberangkatannya, Hilman menjelaskan, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Hal itu berdasarkan ayat (2) Pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 yang mengatur warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.


"Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," ungkap Hilman.


"Ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri," pungkasnya.


46 Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat


Sebanyak 46 calon jemaah haji furoda dipulangkan ke Indonesia karena menggunakan visa tidak resmi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily meminta izin perusahaan travel yang membawa puluhan calon jemaah haji furoda tanpa visa resmi itu dicabut.


"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ace, Minggu (3/7/2022).


Ace berharap pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada puluhan calon jemaah haji furoda. Sebab, menurutnya, bisa jadi mereka adalah korban.


Dapat disimpulkan, haji furoda adalah program pelaksanaan haji khusus di luar kuota dari pemerintah. Pelaksanaan haji furoda adalah resmi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.


4.000 Calon Haji Furoda Gagal Berangkat karena Visa


Sejumlah WNI calon haji furoda gagal berangkat ke Arab Saudi. Diperkirakan jumlahnya lebih dari 4.000 calon haji.

"Bahkan bisa lebih (dari 4.000 jemaah)," ujar Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi, ketika dihubungi, Senin (4/7/2022). Syam menjawab pertanyaan wartawan betul tidaknya ada 4.000 jemaah calon haji furoda yang gagal berangkat.


Diketahui, visa furoda merupakan visa yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanpa melalui Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama RI.


Kembali ke Syam, Ia mengatakan ribuan calon haji itu tersebut gagal berangkat terkait persoalan visa karena kuota haji international yang sebesar 1 juta jemaah sudah terisi.


"Visa furoda yang sudah 2 tahun tidak ada haji ternyata mengikuti pola kuota haji internasional yang dipotong jadi hanya 1 juta jamaah dan visa furoda bukan jatah atau pasti keluarnya karena itu hak keluarga kerajaan dan tergantung izin rajanya. Kita hanya berusaha mendapatkan namun hanya sedikit," ujar Syam.


Hal ini menyebabkan banyak jemaah yang tidak kebagian kuota sehingga gagal berangkat haji. Namun, ada pula calon haji furoda yang sudah berada di Saudi, tapi visanya bermasalah. Kini mereka terdampar di sana.


Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6161643/penjelasan-kemenag-soal-mekanisme-haji-furoda.