Update: Berangkat Ke Luar Negeri Wajib Vaksin Booster
Berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 22/2022, WNI berusia di atas 18 tahun yang akan berangkat ke luar negeri wajib melampirkan bukti telah vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan.